Pengertian Cadar

0 komentar
Apa itu cadar, definisi cadar, tentang cadar dalam islam. Simbol dan busana wanita Muslimah itu kini mulai mengguncang Barat, menebarkan kekhawatiran dan phobia tak berdasar di Eropa. Arus Islamophobia kini kian mengalirkan gelombang stigma dengan segudang label negatif yang menyudutkan Islam.
Mereka berdalih bahwa "lautan jilbab" bukan merupakan nilai moral Eropa dan hanya akan  menciptakan tsunami kekerasan, juga ancaman terorisme.
Perancis adalah negara pelopor yang memberangus kebebasan dan hak mendasar manusia dalam berbusana tersebut. Di susul kemudian Belgia, Belanda dan sejumlah negara Eropa lainnya–walau belum menampakkan diri secara terang-terangan.
Mereka yang mengaku sebagai orang-orang 'beradab' dan mengklaim diri sebagai pembela hak-hak sipil dan pengusung kebebasan individu, ternyata tak lebih dari sekedar kaum hipokrit. Membebaskan orang berbusana minim bahkan nyaris telanjang, namun pada saat yang sama membatasi dan menekan pihak lain yang berupaya menutupi tubuhnya.
Mereka mengaku sebagai pembela hak perempuan, namun menolak pemakaian jilbab, kerudung, burqa atau niqab. Melarang seseorang berpakaian sopan dan sesuai dengan aturan agamanya, tidak hanya bertentangan dengan hak asasi manusia, namun juga melabrak prinsip-prinsip kebebasan yang kerap mereka teriakkan.
Islam mengajarkan bahwa Allah SWT menganugerahkan keindahan dan kelembutan yang khusus kepada wanita, dan memerintahkan mereka untuk menjaga kemuliaan dan kehormatan dirinya dengan memakai busana yang pantas. Mengenakan busana Muslimah tidak akan menghalangi aktifitas dan peran aktif wanita di tengah masyarakatnya, juga negaranya.
Sebagai norma dan aturan, jilbab atau kerudung adalah sebuah instrumen yang dapat membedakan seorang Muslim dengan yang non-Muslim. Selain berorientasi sebagai tindakan preventif, penggunaan jilbab juga merupakan kewajiban wanita untuk menutup auratnya.
Persepsi umum bahwa jilbab–juga busana Muslimah lainnya–adalah simbol penindasan Islam terhadap kaum wanita adalah salah kaprah. Islam tidak pernah mengekang umatnya dalam berekspresi maupun mengejawantahkan diri.
Wanita Muslimah yang taat menjalankan perintah Tuhannya, konsisten dalam menutupi auratnya, bukanlah penebar ancaman dan kekerasan. Tak layak mereka dijadikan sebagai objek penderita hukum negara yang dipaksakan.